LPTIK Unversitas Bengkulu

Hallo Sahabat LPTIK

Tahukah kalian apa itu SKP?

Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh PNS guru dan/atau guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun.

Pada hari ini tepatnya pada tanggal 14 februari 2022 dilaksanakan sosialisasi pengisian SKP untuk dosen dan tendik selingkung Universitas Bengkulu yang di fasilitasi oleh  LPTIK atas permohonan penggunaan Lab 1,2,3,4 dari Wakil Rektor Sumber Daya Yang dilaksanakan dari hari Senin-Jum’at

Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Dosen ada 2 (dua): Sasaran kerja dosen dan sasaran kerja karyawan  yaitu Sasaran kerja dosen adalah tugas utama dosen yaitu melaksanakan Tridharma (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, penunjang) dan Sasaran kerja karyawan adalah tugas dalam jabatan sesuai dengan job description masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *